Momentum Aceh Bangkit dengan Qanun LKS



Sebuah baliho besar dari Bank BRI terpampang di Simpang Lima Kota Banda Aceh. Pesannya jelas, BRI siap menjalankan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Baliho itu menjadi perhatian publik. Posisinya berada di titik paling strategis di Kota Banda Aceh. Pusat konsentrasi jika mahasiswa melakukan demo.

Setelah pemerintah daerah Aceh mengesahkan Qanun LKS, yaitu Qanun No 11 Tahun 2018. Dunia perbankan di Aceh tampaknya mulai berbenah. Mereka harus menyiapkan diri untuk menjalankan prinsip-prinsip syariah tersebut. Sebagian besar perbankan, bahkan sudah melakukan konversi dari konvensional menuju syariah.






Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Aulia Fadly punya istilah sendiri untuk proses konversi ini. Ia menyebutnya, “Bank yang telah mendapatkan hidayah”.

Hari itu, Senin 23 September 2019, saat saya menyaksikan diskusi bertajuk “Kesiapan Perbankan Terhadap Pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh di Bank Indonesia Aceh, saya melihat sendiri bagaimana dinamika Qanun LKS ini di mata dunia perbankan.

Acara yang digagas oleh Tempo ini menghadirkan sejumlah tokoh perbankan di Aceh. Direktur Tempo Tomi Aryanto hadir sebagai moderator. Pandangan yang beragam tersebut semakin membuka mata saya, tentang betapa pentingnya Qanun LKS ini.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh, Zainal Arifin Lubis, membuka diskusi dengan terlebih dahulu menjelaskan kondisi perekonomian Aceh. Untuk laju pertumbuhan ekonomi, Aceh masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Di mana posisinya masih di bawah 5 %.


Begitu pula dengan tingkat kemiskinan, meskipun Pemerintah Aceh berhasil menekan angka kemiskinan menjadi 15,32 % di semester I-2019. Angka tersebut masih belum mampu mengubah status Aceh sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera.

Sementara tingkat pengangguran di Aceh, pada semester I-2019 turun menjadi 5,53 %. Namun sejalan dengan tingkat kemiskinan, angka tersebut masih mengokohkan posisi Aceh sebagai provinsi dengan pengangguran tertinggi ke empat di Sumatera.

Kondisi ini tentu saja menjadi ironi. Aceh dengan segala potensinya. Belum lagi dana Otonomi Khusus yang melimpah. Justru tidak mampu memberikan pengaruh yang signifikan bagi perekonomiannya.

Jika kita kembali ke masa lalu, bagaimana Aceh dikenal sebagai daerah termahsyur. Aceh mampu menjadi player dalam perekonomian regional bahkan dunia. Cerita kejayaan itu memang telah lama berlalu, tapi bukan berarti tidak mungkin diulang.



Lantas, apakah hadirnya Qanun LKS ini mampu mengangkat kembali kejayaan Aceh?  Zainal mengakui, bahwa ia sangat optimis Aceh bisa kembali bangkit dengan Qanun LKS ini.

Buktinya, setelah BPD Aceh konversi menjadi BPD Aceh Syariah pada 2016 silam. Market share perbankan syariah di Aceh mengalami kenaikan cukup signifikan. Sebelum konversi, rata-rata market share aset, Dana Pihak Ketiga (DPK) dan pembiayaan perbankan syariah tahun 2010 – 2015, masing-masing sebesar 12,07%, 11,41% dan 12,20%.

Setelah konversi, angka ini naik signifikan. Di mana rata-rata ketiga indikator tersebut naik sebesar 53,99 %, 51,90% dan 42,09 %.

Hal inilah yang membuat Zainal yakin, kehadiran Qanun LKS bisa memberikan pengaruh yang besar bagi indikator makro perekonomian Aceh. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan dunia perbankan di Aceh. Apakah mereka benar-benar siap? Zainal punya jawabannya.

“Saya sudah tanya, secara umum dunia perbankan di Aceh siap menjalankan Qanun LKS ini,” ungkapnya.


Aulia Fadly juga mengungkapkan keyakinan yang sama. Dunia perbankan Aceh jauh hari telah menyiapkan lembaganya untuk menjalankan prinsip syariah ini. Sebab awal tahun 2022, seluruh perbankan di Aceh harus sudah konversi ke syariah.

Aulia mengungkapkan, sudah 46 kantor cabang bank konvensional yang telah melakukan penyesuaian operasional usaha sesuai dengan prinsip syariah, sejak  Qanun LKS diberlakukan.
“Apakah industri keuangan syariah siap dengan qanun? Insya Allah dengan dukungan semua, siap,” ujarnya.


Sebab Aulia menilai, pada prinsipnya industri keuangan di Aceh tidak ada masalah dengan penerapan qanun ini. Sebab ini masalah bisnis, mereka tentu akan mencari mana yang lebih menguntungkan.
Untuk itulah, ia mengharapkan dukungan semua pihak khususnya masyarakat Aceh. Sebab, tidak ada artinya jika dunia perbankan sudah siap, namun masyarakat masih belum yakin dengan prinsip syariah yang dijalankan.

“Masyarakat Aceh, apakah siap menerima perintah Allah. Kalau tidak, siap-siap diperangi oleh Allah,” tantang Aulia, yang disambut tawa hadirin.

Mengingat, sistem konvensional tidaklah sama dengan sistem Syariah. Karena sistemnya mengenal bagi hasil. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat beda. Lagi pula, prinsip syariah tak akan jalan kalau kedua belah pihak, tidak menerapkan prinsip bagi hasil.

Literasi dan Inklusi

Terkait kesediaan ini, Aulia mengungkapkan, bahwa masyarakat Aceh tergolong unik. Sebab berdasarkan hasil survey literasi dan inklusi yang dihimpun OJK. Tingkat literasi Aceh hanya 21%, sementara inklusinya hanya 41,45%. Berbeda dengan Jawa Timur, di mana tingkat literasi keuangan syariahnya 29,35 namun inklusinya hanya 12,21%.

“Artinya apa? Orang Aceh paham tidak paham apa itu keuangan syariah. Mereka tetap menabung di Bank Syariah,” simpulnya.

Selain itu, Aulia juga punya alasan lain mengapa tingkat literasi di Jawa Timur tidak berarti banyak dengan tingkat inklusinya. Alasannya adalah, karena akses mereka untuk menjangkau Bank Syariah sulit. Mereka lebih mudah menemukan Bank Konvensional.

“Jawa Timur dan Aceh tidak jauh berbeda. Islamnya sama-sama kuat. Namun misalnya anak pesantren di sana, mau ke Bank Syariah jauh. Tapi di depan pesantrennya berdiri Bank Konvensional. Ya sudah, mereka tidak mau repot-repot,” ujarnya.



Maka, Aulia sepakat perbelakuan Qanun LKS ini mewajibkan seluruh perbankan di Aceh untuk syariah. Termasuk adanya sanksi jika tidak mematuhi qanun tersebut. Hal ini, selain bisa memudahkan masyarakat, tentu membuat dunia perbankan tidak setengah hati menjalankan prinsip syariahnya.

Dengan semua potensinya, Aceh memang tidak sepatutnya menjadi daerah termiskin di Sumatra. Negeri Serambi Mekkah ini seharusnya bisa melampui provinsi lainnya. Untuk itulah, Qanun LKS diharapkan menjadi solusi untuk membawa Aceh kembali berjaya.

Hanya saja, semua regulasi dan tekad tersebut tidak berarti apa-apa. Jika dunia perbankan, pemerintah serta masyarakat tidak bersinergi. Sebab inilah momentum bagi Aceh untuk membuktikan kepada dunia, bagaimana sistem perkekonomian syariah adalah solusi untuk memperbaiki berbagai kekacauan ekonomi saat ini.

Jika tidak demikian, maka Qanun LKS ini tak ubahnya pesan dari baliho tersebut, yang tidak memberikan pengaruh apa-apa. Karena hanya sekadar kata-kata tanpa pembuktian yang nyata.


 













Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

0 comments:

Posting Komentar